BENARKAH JILBAB TIDAK WAJIB ?

Allah swt berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ ........ ٥٩
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu….”. (QS. Al Ahzab : 59)

Muhammad Sa’id Al-Asymawi, seorang tokoh liberal Mesir, yang memberikan peryataan kontroversial bahwa jilbab adalah produk budaya Arab. Pemikirannya tersebut dapat dilihat dalam buku Kritik Atas Jilbab yang diterbitkan oleh Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation.
Dalam buku tersebut diyatakan bahwa jibab itu tak wajib. Bahkan Al-Asymawi dengan lantang berkata bahwa hadits-hadits yang menjadi rujukan tentang kewajiban jilbab atau hijâb itu adalah Hadits Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya: “Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat.
Buku tersebut secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.
Di Indonesia ada seorang cendikiawan Muslim yang bernama M. Quraish Shihab (beliau adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al-Qur’an dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998). Ia dilahirkan di Rappang, pada tanggal 16 Februari 1944. Ia adalah kakak kandung mantan Menko Kesra pada Kabinet Indonesia Bersatu, Alwi Shihab).
Dalam menafsirkan surat Al-Ahzab: 59,  M. Quraish Shihab memiliki pandangan yang aneh dengan manyatakan bahwa Allah tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena jilbab adalah produk budaya Arab.  

Ada juga seorang Profesor, namanya Musdah Aulia yang sangat mengagumi Gus Dur, ia berkata, “Tidaklah keliru jika dikatakan bahwa jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan. Mengenakan, tidak mengenakan, atau menanggalkan jilbab sesungguhnya merupakan pilihan, apapun alasannya. Yang paling bijak adalah menghargai dan menghormati pilihan setiap orang, tanpa perlu menghakimi sebagai benar atau salah terhadap setiap pilihan.”
ia menyampaikan pula, “Kalau begitu, jelas bahwa menggunakan jilbab tidak menjadi keharusan bagi perempuan Islam, tetapi bisa dianggap sebagai cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tuntutan Islam. Kita perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka yang dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya. Termasuk mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab.”
Juga banyak pentolan-pentolan JIL yang berkata senada.
Ini merupakan lagu lama, yang kemudian baru-baru ini diviral kembali oleh pernyataan istrinya Gus Dur, yang menyatakan bahwa jilbab tidak wajib.
            Kalua kita mengaca kepada al-Qur’an (QS. Al Ahzab : 59 dan QS. An Nur: 30-31), juga hadits-hadits nabi saw (di antaranya HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890), maka jilbab adalah masalah fundamental yang bukanlah masalah furu’iyyah sebagaimana dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak kafir.
Kalau jilbab telah dinyatakan wajib, maka tidak ada kata tawar-menawar atau dijadikan pilihan. Begitu pula tidak boleh mengapresiasi orang yang memamerkan lekuk tubuhnya, gaya rambut dan pamer aurat. Karena perbuatan mereka patut diingkari. Jika punya kekuasaan (sebagai penguasa), maka diingkari dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan dan tulisan sebagai peringatan dan pengingkaran. Jika tidak mampu, maka wajib diingkari dengan hati. Jika dengan hati tidak ada pengingkaran malah memberikan apresiasi, maka ini jelas tanda persetujuan pada kemungkaran dan tanda bermasalahnya iman.

Batasan dan Ketentuan Syariat Tentang Jilbab
Jilbab tidak dapat dipisahkan dari kehidupan wanita muslim. Seorang muslimah wajib mengenakan jilbab ketika ia sudah dewasa atau ketika ia sudah mengalami haid. Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan termasuk tata cara pergaulan dan bagaimana cara berpakaian yang baik dan benar. Jilbab sudah menjadi bagian dari pergaulan dan hidup seorang muslimah dan salah satu ciri-ciri wanita yang baik menurut islam adalah mengenakan jilbab.
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau aurat wanita dan setiap muslimah wajib mengenakannya. Dalam bahasa Arab jilbab atau jamaknya Jalabib artinya selendang. Adapun menurut Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa pengertian jilbab adalah pakaian kurung yang tidak sempit dan dilengkapi dengan penutup kepala, leher dan dada atau yang disebut kerudung. Dengan kata lain, jilbab itu sendiri adalah baju atau pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita dan longgar.
Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya”. Inilah pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan, Pendapat yang masyhur di madzhab kami bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.”
Dengan mengetahui segala hal yang menyangkut perkara jilbab di atas, maka sudah sepantasnya seorang muslimah menutupi auratnya dan mengenakan jilbab yang sesuai dengan syariah atau yang biasa dikenal dengan jilbab syar’i. Memakai jilbab bisa menjauhkan wanita dari keburukan, mengingat wanita dalam islam sangatlah dihargai peran dan kedudukannya. Wallahu ‘alam.

Comments

Archive