BENARKAH JILBAB TIDAK WAJIB ?
Allah swt berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ
قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ
مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ ........
٥٩
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu….”. (QS.
Al Ahzab : 59)
Muhammad Sa’id Al-Asymawi, seorang tokoh
liberal Mesir, yang memberikan peryataan kontroversial bahwa jilbab adalah
produk budaya Arab. Pemikirannya tersebut dapat dilihat dalam buku Kritik Atas
Jilbab yang diterbitkan oleh Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation.
Dalam buku tersebut diyatakan bahwa
jibab itu tak wajib. Bahkan Al-Asymawi dengan lantang berkata bahwa
hadits-hadits yang menjadi rujukan tentang kewajiban jilbab atau hijâb itu
adalah Hadits Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab
itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya:
“Ungkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka.
Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang
merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga
aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan
serba-aurat.” Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa
sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat.
Buku tersebut secara blak-blakan,
mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan
sahabat dan tabi’in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya
daripada keharusan agama.
Di Indonesia ada seorang cendikiawan
Muslim yang bernama M. Quraish Shihab (beliau adalah seorang cendekiawan muslim
dalam ilmu-ilmu Al-Qur’an dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII
(1998). Ia dilahirkan di Rappang, pada tanggal 16 Februari 1944. Ia adalah
kakak kandung mantan Menko Kesra pada Kabinet Indonesia Bersatu, Alwi Shihab).
Dalam menafsirkan surat Al-Ahzab:
59, M. Quraish Shihab memiliki pandangan yang aneh dengan manyatakan
bahwa Allah tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena jilbab
adalah produk budaya Arab.
Ada juga seorang Profesor, namanya
Musdah Aulia yang sangat mengagumi Gus Dur, ia berkata, “Tidaklah keliru jika
dikatakan bahwa jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah
yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan.
Mengenakan, tidak mengenakan, atau menanggalkan jilbab sesungguhnya merupakan
pilihan, apapun alasannya. Yang paling bijak adalah menghargai dan menghormati
pilihan setiap orang, tanpa perlu menghakimi sebagai benar atau salah terhadap
setiap pilihan.”
ia menyampaikan pula, “Kalau begitu,
jelas bahwa menggunakan jilbab tidak menjadi keharusan bagi perempuan Islam,
tetapi bisa dianggap sebagai cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan
tuntutan Islam. Kita perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang
atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka yang
dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya. Termasuk
mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab.”
Juga banyak pentolan-pentolan JIL yang
berkata senada.
Ini merupakan lagu lama, yang kemudian
baru-baru ini diviral kembali oleh pernyataan istrinya Gus Dur, yang menyatakan
bahwa jilbab tidak wajib.
Kalua kita mengaca kepada al-Qur’an
(QS. Al Ahzab : 59 dan QS. An Nur: 30-31), juga hadits-hadits nabi saw (di
antaranya HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890), maka jilbab adalah masalah
fundamental yang bukanlah masalah furu’iyyah sebagaimana dikira
segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang
wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau
mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya,
maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak kafir.
Kalau jilbab telah dinyatakan wajib,
maka tidak ada kata tawar-menawar atau dijadikan pilihan. Begitu pula tidak
boleh mengapresiasi orang yang memamerkan lekuk tubuhnya, gaya rambut dan pamer
aurat. Karena perbuatan mereka patut diingkari. Jika punya kekuasaan (sebagai
penguasa), maka diingkari dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan
dan tulisan sebagai peringatan dan pengingkaran. Jika tidak mampu, maka wajib
diingkari dengan hati. Jika dengan hati tidak ada pengingkaran malah memberikan
apresiasi, maka ini jelas tanda persetujuan pada kemungkaran dan tanda
bermasalahnya iman.
Batasan dan Ketentuan Syariat Tentang
Jilbab
Jilbab tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan wanita muslim. Seorang muslimah wajib mengenakan jilbab ketika
ia sudah dewasa atau ketika ia sudah mengalami haid. Islam adalah agama yang
mengatur segala aspek kehidupan termasuk tata cara pergaulan dan bagaimana cara
berpakaian yang baik dan benar. Jilbab sudah menjadi bagian dari pergaulan dan
hidup seorang muslimah dan salah satu ciri-ciri wanita yang baik menurut islam adalah mengenakan jilbab.
Jilbab adalah pakaian yang
menutupi seluruh tubuh atau aurat wanita dan setiap muslimah wajib
mengenakannya. Dalam bahasa Arab jilbab atau jamaknya Jalabib artinya
selendang. Adapun menurut Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa pengertian
jilbab adalah pakaian kurung yang tidak sempit dan dilengkapi dengan penutup
kepala, leher dan dada atau yang disebut kerudung. Dengan kata lain, jilbab itu
sendiri adalah baju atau pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita dan
longgar.
Imam Asy Syafi’i rahimahullah
menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai pendapat beliau, “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan
wajahnya”. Inilah
pendapat yang masyhur dari pendapat ulama Syafi’iyah yang ada.
Imam
Nawawi rahimahullah dalam
Al Majmu’ (3/169) mengatakan, “Pendapat
yang masyhur di madzhab kami bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut.
Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan
telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan
sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.”
Dengan mengetahui segala hal yang menyangkut
perkara jilbab di atas, maka sudah sepantasnya seorang muslimah menutupi
auratnya dan mengenakan jilbab yang sesuai dengan syariah atau yang biasa
dikenal dengan jilbab syar’i. Memakai jilbab bisa menjauhkan wanita dari
keburukan, mengingat wanita dalam islam sangatlah dihargai peran dan kedudukannya. Wallahu ‘alam.

Comments