NIKAH ATAU KAWIN MUT'AH

Pernikahan menurut hukum Islam yakni suatu perjanjian yang agung, yang suci, yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan mewujudkan keluarga yang kekal, saling menyantuni, saling mengasihi, tentram dan bahagia. Hal seperti itu disebut mitsaqan ghalizhan karena dampak dari akad yang tak lebih dari satu menit itu amat luas.

Ucapan akad pernikahan mengantarkan tanggungjawab yang dipikul seorang wali kepada seorang laki-laki yang menjadi suami. Dengan pernikahan membuat yang haram menjadi halal, yang dosa menjadi pahala. Dengan pernikahan, melahirkan garis nasab di mana hak waris melekat padanya.



Pernikahan adalah kebaikan yang bertambah bernama berkah. Di dalamnya mencakup keberkahan dalam masa senang, keberkahan dalam masa sulit. Jadi, tak sekadar berburu kesenangan semata. Salah satu adat yang mirip dengan pernikahan namun secara esensi berbeda adalah NIKAH MUT’AH.

Nikah mut’ah atau kawin kontrak agaknya tak asing didengar masyarakat saat ini. Hubungan laki-laki dan perempuan yang diikat dalam perjanjian masa tertentu. Di dalamnya tidak ada pengakuan anak, terlebih waris. Beberapa disebutkan wanita dalam nikah mut’ah tidak wajib untuk diberi nafkah.

Oleh karenanya, nikah mut’ah, yakni perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada istri serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan dua kali fatwa tentang nikah model ini. Pertama, menyoroti tentang nikah mut’ah dan nikah wisata yang tak jauh dari praktik nikah mut’ah.

MUI menukil beberapa dalilnya dari hadits riwayat Muslim. Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani dari ayahnya ia berkata, “Saya hendak menghadap Rasulullah saw, namun beliau sedang berdiri antara Rukun Yamani dan Maqam Ibrahim dengan menyandarkan punggungnya ke Ka’bah seraya bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk istimta’ terhadap perempuan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah swt telah mengharamkan hal itu atas kalian hingga hari kiamat. Barangsiapa yang masih memiliki perempuan tersebut hendaknya melepaskannya. Jangan ambil sesuatu pun dari apa yang telah kalian bayarkan kepada mereka.’”

Kedua, MUI menegaskan kembali dalam Munas MUI tahun 2010 tentang nikah wisata. Nikah wisata juga dinyatakan haram karena hanya diniatkan untuk kebutuhan sesaat. Nikah wisata adalah salah satu bentuk dari nikah mut’ah. Dasar keharaman dalam hadits disebutkan dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Rasulullah saw melarang nikah mut’ah pada perang Khaibar.... (Muttafaqun‘alaih).

Umar bin Khatab ra berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw memberi izin mut’ah selama tiga hari kemudian mengharamkannya. Demi Allah, saya tidak mengetahui satu pun laki-laki yang melakukan mut’ah sementara dia seorang yang pernah menikah kecuali saya rajam dengan batu.” (HR. Ibnu Majah).

Ibn al-Humam dalam Fathul Qadir menyebut para ulama berijma’ jika hukum nikah mut’ah adalah haram untuk selamannya.

Dari Ar-Rabi' bin Sabrah Al-Juhani berkata, bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah saw bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Muslim).

Karena itulah, para ulama dari seluruh mazhab pun sepakat bahwa nikah mut'ah hukumnya haram dan memasukannya dalam jenis pernikahan yang bathil. Bahkan, pelaku nikah disamakan dengan pezina.

Umar bin Khattab, menganggap nikah mut'ah sebagai sebuah kemunkaran. Selain itu, pelakunya diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.

Di zaman sekarang, nikah mut'ah semakin jelas akan keharamannya. Sebab, jika ditinjau dari perspektif rukunnya, nikah mut'ah dipandang bathil karena ketiadaan saksi, wali, dan pembatasan masa nikah yang menjadikan nikah tidak sah. Kalau pun ada saksi dan wali, tidak jarang para pelakunya adalah palsu. Sebagaimana yang terjadi belakangan ini, yakni ada sebuah boarding school dan pesantren yang digunakan praktek mut’ah. Para santri di doktrin faham SYIAH sehingga tidak ada yang berani bicara sampai melahirkan dua kali, bahkan boarding school dan pesantren tersebut memiliki kamar khusus untuk praktek nikah mut'ah dan hanya gurunya yang bisa membuka kunci kamar tersebut karena memakai kode.

Di Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait kawin kontrak Sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya HARAM.

Kesimpulannya, yakni ada banyak perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni, di antaranya :

·         Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.

·         Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam aqad atau faskh,

sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.

·         Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan

pewarisan antara keduanya.

·         Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga

maksimal empat orang.

·         Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah  sunni harus dilaksanakan dengan

wali dan saksi.

·         Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan

suami memberikan nafkah kepada  istri.

Ditinjau dari segi mudharatnya (dampak negatif) bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, di antaranya :

·         Nikah mut’ah merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kaum Wanita.

·         Nikah mut’ah mengganggu keharmonisan keluarga dan meresahkan masyarakat.

·         Nikah mut’ah berakibat menelantarkan generasi yang dihasilkan oleh pernikahan itu.

·         Nikah mut’an bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan No.1/1974 pasal 1 dan 2.

·         Nikah mut’ah dicurigai dapat menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin.

·         Nikah mut’ah sangat potensial untuk merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa Indonesia.

 

Pendapat Para Ulama Mahzab

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut di atas, para ulama berpendapat sebagai berikut:

·         Dari Madzhab Hanafi mengatakan, Nikah Mut’ah ini batil”.  

·         Imam Malik bin Anas mengatakan, Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi

waktu, maka nikahnya batil.”

·         Imam al-Syafi’i mengatakan, Nikah Mut’ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi

dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan: Aku nikahi kamu selama 1 (satu) hari, 10 (sepuluh) hari atau 1 (satu) bulan

·         Imam al-Nawawi mengatakan, Nikah Mut’ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada

dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”

·         Imam Ibnu Qudamah mengatakan: Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang batil. Ibnu Qudamah juga

menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menegaskan bahwa Nikah Mut’ah adalah haram. Wallahu a’lam. (Abu Ahmad)

Comments

Archive