NIKAH ATAU KAWIN MUT'AH
Pernikahan menurut hukum Islam yakni suatu perjanjian
yang agung, yang suci, yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan mewujudkan
keluarga yang kekal, saling menyantuni, saling mengasihi, tentram dan bahagia. Hal seperti itu disebut mitsaqan
ghalizhan karena dampak dari akad yang tak lebih dari satu menit itu amat
luas.
Ucapan akad pernikahan mengantarkan tanggungjawab yang
dipikul seorang wali kepada seorang laki-laki yang menjadi suami. Dengan pernikahan
membuat yang haram menjadi halal, yang dosa menjadi pahala. Dengan pernikahan, melahirkan
garis nasab di mana hak waris melekat padanya.
Pernikahan adalah kebaikan yang bertambah bernama berkah.
Di dalamnya mencakup keberkahan dalam masa senang, keberkahan dalam masa sulit.
Jadi, tak sekadar berburu kesenangan semata. Salah satu adat yang mirip dengan
pernikahan namun secara esensi berbeda adalah NIKAH MUT’AH.
Nikah mut’ah atau kawin kontrak agaknya tak asing
didengar masyarakat saat ini. Hubungan laki-laki dan perempuan yang diikat
dalam perjanjian masa tertentu. Di dalamnya tidak ada pengakuan anak, terlebih
waris. Beberapa disebutkan wanita dalam nikah mut’ah tidak wajib untuk diberi
nafkah.
Oleh karenanya, nikah
mut’ah, yakni perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin
tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa
tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal
kepada istri serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
pernah mengeluarkan dua kali fatwa tentang nikah model ini. Pertama,
menyoroti tentang nikah mut’ah dan nikah wisata yang tak jauh dari praktik
nikah mut’ah.
MUI menukil beberapa dalilnya dari hadits riwayat
Muslim. Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani dari ayahnya ia berkata, “Saya hendak
menghadap Rasulullah saw, namun beliau sedang berdiri antara Rukun Yamani dan Maqam
Ibrahim dengan menyandarkan punggungnya ke Ka’bah seraya bersabda, “Wahai
sekalian manusia, sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk istimta’ terhadap perempuan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah swt telah mengharamkan hal itu atas kalian
hingga hari kiamat. Barangsiapa yang masih memiliki perempuan tersebut
hendaknya melepaskannya. Jangan ambil sesuatu pun dari apa yang telah kalian
bayarkan kepada mereka.’”
Kedua, MUI menegaskan kembali dalam
Munas MUI tahun 2010 tentang nikah wisata. Nikah wisata juga dinyatakan haram
karena hanya diniatkan untuk kebutuhan sesaat. Nikah wisata adalah salah satu
bentuk dari nikah mut’ah. Dasar keharaman dalam hadits disebutkan dari Ali bin
Abi Thalib ra, bahwa Rasulullah saw melarang nikah mut’ah pada perang Khaibar....
(Muttafaqun‘alaih).
Umar bin Khatab ra berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw
memberi izin mut’ah selama tiga hari kemudian mengharamkannya. Demi Allah, saya
tidak mengetahui satu pun laki-laki yang melakukan mut’ah sementara dia seorang
yang pernah menikah kecuali saya rajam dengan batu.” (HR. Ibnu Majah).
Ibn al-Humam dalam Fathul Qadir menyebut para ulama
berijma’ jika hukum nikah mut’ah adalah haram untuk selamannya.
Dari Ar-Rabi' bin Sabrah Al-Juhani berkata, bahwa
ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah saw bersabda, "Wahai manusia,
dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah swt telah
mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Muslim).
Karena itulah, para ulama dari seluruh mazhab pun
sepakat bahwa nikah mut'ah hukumnya haram dan memasukannya dalam jenis
pernikahan yang bathil. Bahkan, pelaku nikah disamakan dengan pezina.
Umar bin Khattab, menganggap nikah mut'ah sebagai
sebuah kemunkaran. Selain itu, pelakunya diancam dengan hukum rajam, karena
tidak ada bedanya dengan zina.
Di zaman sekarang, nikah mut'ah semakin jelas akan
keharamannya. Sebab, jika ditinjau dari perspektif rukunnya, nikah mut'ah
dipandang bathil karena ketiadaan saksi, wali, dan pembatasan masa nikah yang
menjadikan nikah tidak sah. Kalau pun ada saksi dan wali, tidak jarang para
pelakunya adalah palsu. Sebagaimana yang terjadi belakangan ini, yakni ada
sebuah boarding school dan pesantren yang digunakan praktek mut’ah. Para santri
di doktrin faham SYIAH sehingga tidak ada yang berani bicara sampai
melahirkan dua kali, bahkan boarding school dan pesantren tersebut memiliki
kamar khusus untuk praktek nikah mut'ah dan hanya gurunya yang bisa membuka
kunci kamar tersebut karena memakai kode.
Di Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat MUI sudah
mengeluarkan fatwa terkait kawin
kontrak Sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI
memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya HARAM.
Kesimpulannya,
yakni ada
banyak perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni, di antaranya :
·
Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
·
Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya
waktu yang ditentukan dalam aqad atau faskh,
sedangkan
nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.
·
Nikah mut’ah tidak berakibat saling
mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan
pewarisan
antara keduanya.
·
Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah
istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga
maksimal
empat orang.
·
Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa
wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan
wali
dan saksi.
·
Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami
memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan
suami
memberikan nafkah kepada istri.
Ditinjau dari segi mudharatnya (dampak
negatif) bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, di antaranya :
·
Nikah mut’ah merupakan bentuk pelecehan
terhadap martabat kaum Wanita.
·
Nikah mut’ah mengganggu keharmonisan
keluarga dan meresahkan masyarakat.
·
Nikah mut’ah berakibat menelantarkan
generasi yang dihasilkan oleh pernikahan itu.
·
Nikah mut’an bertentangan dengan Undang
Undang Perkawinan No.1/1974 pasal 1 dan 2.
·
Nikah mut’ah dicurigai dapat
menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin.
·
Nikah mut’ah sangat potensial untuk
merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa Indonesia.
Pendapat
Para Ulama Mahzab
Berdasarkan Hadits-hadits tersebut di
atas, para ulama berpendapat sebagai berikut:
·
Dari Madzhab Hanafi mengatakan, “Nikah
Mut’ah ini batil”.
·
Imam Malik bin Anas mengatakan, “Apabila seorang lelaki menikahi wanita
dengan dibatasi
waktu,
maka nikahnya batil.”
·
Imam al-Syafi’i mengatakan, “Nikah Mut’ah yang dilarang itu
adalah semua nikah yang dibatasi
dengan
waktu, baik dalam jangka
pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki
kepada seorang perempuan: “Aku nikahi kamu
selama 1 (satu) hari,
10 (sepuluh) hari atau 1 (satu) bulan”.
·
Imam al-Nawawi mengatakan, “Nikah Mut’ah tidak diperbolehkan,
karena pernikahan
itu pada
dasarnya
adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi
dengan waktu.”
·
Imam Ibnu Qudamah mengatakan: Nikah
Mut’ah ini adalah nikah yang batil. Ibnu Qudamah juga
menukil
pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menegaskan bahwa Nikah Mut’ah adalah haram. Wallahu a’lam. (Abu Ahmad)
Comments