Inilah Mantan Menteri yang Pertama Kali Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
![]() |
| Suswono @Tempo |
Sebagaimana undang-undang yang berlaku di negeri ini, para pejabat dan mantan pejabat harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK yang selanjutnya akan dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski diberi waktu hingga dua bulan, ternyata ada juga sosok mantan menteri yang segera melaporkan harta kekayaannya tepat 10 hari setelah dirinya usai menjabat.
Sosok kelahiran Tegal Jawa Tengah yang murah senyum ini sempat menjadi incaran para pewarta ketika mendatangi gedung KPK di bilangan Jakarta itu. Meski tak diberitakan besar-besaran, menjadi yang pertama kali melaporkan harta kekayaan sebagai mantan penyelenggara negara ini sempat menghiasi banyak berita di media online negeri ini. Mulai Detik, Tribun News dan sebagainya.
Ketika disambangi oleh awak media, sosok yang sebelumnya menjabat Menteri Pertanian dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II menuturkan penuh senyum, "Usai menjabat, menteri harus melaporkan kekayaannya," ujarnya santai. Maknanya, sudah seharusnya begitu.
Tatkala awak media menanyakan berapa jumlah hartanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjawab singkat, "Nanti sajalah, biar KPK yang umumkan."
Mungkin, nampak sederhana. Tapi, ini merupakan salah satu teladan dari pejabat publik tentang kedisiplinan. Apalagi beliau merupakan politisi Muslim yang lekat kaitannya dengan sikap disiplin dalam berbagai aspek ibadah dan kehidupan.
Terimakasih Pak Suswono atas teladannya. [bahagia/berbagai sumber]

Comments