MENGENAL LEBIH DEKAT MUT’AH (KAWIN KONTRAK) ALA GOLONGAN SYIAH
Sengaja masalah mut’ah
ini dalam sub.judul tersendiri (sekalipun dalam sub.judul sebelumnya sudah
disinggung), mengingat salah satu ajaran yang ditawarkan sekte Syi’ah dan
paling digemari oleh para pengikutnya adalah mut’ah (kawin kontrak). Perkawinan
jenis ini terjadi berdasarkan bilangan waktu (lamanya) yang telah disebutkan,
misalnya untuk jangka waktu satu minggu atau satu bulan dan seterusnya.
Fathullah al-Kasyani dalam Minhaju al-Shadiqin hal.356, dijelaskan, “bahwa
mut’ah bagian dari agamaku … dananak yang dilahirkan melalui mut’ah jaun lebih
memiliki keutamaan dibandingkan melalui istri tetap, dan orang yang mengingkari
mut’ah adalah kafir dan murtad”.
1.Nikah Mut’ah
bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.
Dari
Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan
tentang mut’ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia
menjawab tidak. Al Kafi.
Jilid 5 hal.451 .
Wanita yang dinikahi
secara mut’ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut’ah walaupun
dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut’ah bukanlah pernikahan.Jika
memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.
Dari
Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut’ah pada beliau
apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya :
menikahlah dengan 1000 wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita
sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
Ja’far Sadiq a.s
berkata :tak apa menikahi (mut’ah) gadis perawan, jika memang gadis itu
ridho tanpa persetujuan orang tuanya. (Mustadrak Al wasail juz.4 hal.459)
Begitulah wanita bagi
imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan
lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah
disewa dapat dikembalikan.Duhai malangnya kaum wanita.Sudah saatnya pada jaman
emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran,
mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.
2.Syarat Utama Nikah Mut’ah
Dalam nikah mut’ah
yang terpenting adalah waktu dan mahar.Jika keduanya telah disebutkan dalam
akad, maka sahlah akad mut’ah mereka berdua. Karena seperti yang akan
dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut’ah berakhir dengan selesainya
waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki
perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.
Dari
Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan
menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Ja’far
Sadiq berkata : “Dan di perbolehkan bagi laki2 menikahi sebanyak mungkin..tanpa
wali dan tanpa saksi” (Al
Wasa’il juz 21.hal.64)
Sama seperti barang
sewaan, misalnya mobil.Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan
si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.
3.Batas minimal mahar mut’ah
Di atas disebutkan
bahwa rukun akad mut’ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar.Berapa
batas minimal mahar nikah mut’ah?
Dari
Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal
mahar mut’ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut’ah adalah segenggam
makanan, tepung, gandum atau korma.
Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457.
Semua tergantung
kesepakatan antara dua belah pihak.
Artikel Terkait : CARA SHALAT ORANG SYIAH, ANEH & TAK SESUAI AJARAN AHLI SUNNAH
4.
Tidak
ada talak dalam mut’ah
Dalam nikah mut’ah
tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa
nikah mut’ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.Jika hubungan
pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan
salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut’ah selesai dengan
berlalunya waktu yang telah disepakati bersama.Seperti diketahui dalam riwayat
di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut’ah adalah salah satu rukun/elemen
penting dalam mut’ah selain kesepakatan atas mahar.
Dari
Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut’ah adalah 45 hari. Seakan
saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu
yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. Al Kafi .Jilid.5 Hal. 458.
5.
Jangka
waktu minimal mut’ah.
Dalam nikah mut’ah
tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut’ah.Jadi
boleh saja nikah mut’ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan
bahkan untuk sekali hubungan suami istri.
Dari
Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu
Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah? Apakah diperbolehkan mut’ah
dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri?Jawabnya : ya. Al Kafi .Jilid.5 Hal. 460
Orang yang melakukan
nikah mut’ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam
pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati.
Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri
lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain
sebagainya.Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut’ah atas sekali hubungan suami
istri?Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami
istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram?
Tentunya diperlukan
waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.
Dari
Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut’ah dengan jangka waktu sekali
hubungan suami istri. Jawabnya :”tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan
hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya“. Al Kafi jilid 5 hal 460
6.
Nikah
mut’ah berkali-kali tanpa batas.
Diperbolehkan nikah
mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan
yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah
dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami
pertama.Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja’far, Imam Syiah yang ke empat,
karena wanita mut’ah bukannya istri, tapi wanita sewaan.Sebagaimana barang
sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi
dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.
Dari
Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja’far, seorang laki-laki nikah mut’ah
dengan seorang wanita dan habis masa mut’ahnya lalu dia dinikahi oleh orang
lain hingga selesai masa mut’ahnya, lalu nikah mut’ah lagi dengan laki-laki
yang pertama hingga selesai masa mut’ahnya tiga kali dan nikah mut’ah lagi
dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab
Abu Ja’far : ya dibolehkan menikah mut’ah berapa kali sekehendaknya, karena
wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut’ah adalah wanita sewaan,
seperti budak sahaya. Al
Kafi jilid 5 hal 460
7.
Wanita
mut’ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.
Wanita yang dinikah
mut’ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati.Jika
ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.
Dari
Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut’ah dengan
seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar,
jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan
maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga
maharnya. Al Kafi .Jilid.5 Hal. 452.
Bayaran harus sesuai
dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada “kerugian” yang menimpa pihak
penyewa.
8.Nikah mut’ah dengan
pelacur
Diperbolehkan nikah
mut’ah walaupun dengan wanita pelacur.Sedangkan kita telah mengetahui di atas
bahwa wanita yang dinikah mut’ah adalah wanita sewaan.Jika boleh menyewa wanita
baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah
menyewakan dirinya.
Ayatollah Udhma Ali Al
Sistani mengatakan :
Diperbolehkan
menikah mut’ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu
dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut’ah dengan wanita itu
sampai dia bertaubat. Minhaju
As-shalihin. Jilid 3 hal. 8
Sebaiknya tidak, tapi
jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun dengan pelacur. Si pelacur akan
berbahagia karena disamping mendapat uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya,
dia juga mendapat pahala.
9.
Hubungan
warisan
Ayatullah Udhma Ali Al
Sistani dalam bukunya menuliskan :Nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan
warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya
kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas
hati-hati dalam hal ini.Minhaju as-shalihin. Jilid 3 Hal.8010.
Wanita yang dinikah
mut’ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Laki-laki
yang nikah mut’ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri
mut’ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di
tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut’ah atau akad lain yang
mengikat. Minhaju as-shalihin.Jilid 3 hal 80.
Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut’ah.
11.
Keutamaan
Mut’ah
Adapun mengenai dalil
dan keutamaan mut’ah diantaranya : Al-Qummiy, dalam kitabnya Al-Muqni seperti
berikut :
“Tidaklah
dia (orang yang melakukan mut’ah) berbicara dengannya (perempuan yang dimut’ah)
satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya satu kebaikan. Tidaklah dia
menghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah menuliskan untuknya satu
kebaikan.Bila dia menghampiri perempuan itu (bersetubuh), maka Allah Ta’ala
mengampunkannya dengan perbuatan tersebut.Bila ia mandi, maka Allah
mengampunkannya sebanyak air yang mengalir di atas bulunya (sebanyak jumlah
bulunya).”
Lalu dia (Al-Qummiy)
menambahkan secara dusta kembali riwayat bahwasanya Malaikat Jibril ‘Alaihis
Salam menjumpai Rasulullah saw, kemudian berkata :
Wahai
Muhammad, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Aku telah
mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut’ah
pada
umatmu dari kalangan wanita”
Terdapat dalam kitab
mereka yang lain yaitu Mustadrak al-Wasail, hal. 452 oleh
Ath-Thibrisi. Dijelaskan tentang keutamaan dan pahala yang diperoleh orang yang
melakukan mut’ah. (Riwayat no. 17257), dia menyandarkan riwayat tersebut secara
dusta kepada Imam Al-Baqir seperti berikut :
“Adakah
orang yang melakukan mut’ah mendapat pahala? Dia (Al-Baqir) menjawab: “Jika dia
melakukannya (mut’ah) karena Allah ‘Azza wa Jalla dan menyelisihi si
fulan, maka Tidaklah dia (orang yang melakukan mut’ah) berbicara dengannya
(perempuan yang dimut’ah) satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya
satu kebaikan. Tidaklah dia menghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah
menuliskan untuknya satu kebaikan. Bila dia menghampiri perempuan itu
(bersetubuh), maka Allah Ta’ala mengampunkannya dengan perbuatan tersebut. Bila
ia mandi, maka Allah mengampunkannya sebanyak air yang mengalir di atas
bulunya. Aku (perawi) berkata: “Sebanyak jumlah bulu? Dia menjawab: “Ya!
Sebanyak jumlah bulu”
Kemudian pada riwayat
no. 17258 yang disandarkan secara dusta kepada Imam Ash Shadiq, ia berkata
“Sesungguhnya
Allah ‘Azza Wa Jalla mengharamkan setiap minuman yang memabukkan atas Syi’ah
kami, dan menggantinya dengan mut’ah.”
Kemudian riwayat no.
17259 yang disandarkan secara dusta kembali kepada Al-Baqir, ia berkata:
Rasulullah
saw bersabda: “Ketika Aku di-Isra-kan ke langit, Jibril menemuiku, lalu
berkata:”Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman:
“Sesungguhnya Aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut’ah pada
umatmu dari kalangan wanita”
Disebutkan pula dalam
Tafsir Minhajus Shadiqin oleh dedengkot Fathullah Al-Kasyani seperti berikut :
“Barangsiapa
melakukan mut’ah sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, barangsiapa
melakukan mut’ah dua kali dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan
barangsiapa yang melakukan mut’ah tiga kali dimerdekakan total dirinya dari
neraka.”
Barang
siapa yang telah ber tamattu’/mut’ah lalu langsung mandi junub , maka Allah
akan memberikan ganjaran dari setiap titis air mandinya 70 malaikat yang
memintakan ampunan untuk nya selama hari kiamat (Al Wasail. juz 1 halaman.16)
“Barangsiapa
yang melakukan nikah mut’ah sekali maka dia telah selamat dari murka Allah Yang
Maha Perkasa, barangsiapa melakukannya dua kali maka akan dikumpulkan bersama
orang-orang yang berbakti dan barangsiapa yang melakukannya tiga kali maka akan
berdesakan denganku (Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam) di Surga”
“Barangsiapa
yang melakukan nikah mut’ah sekali maka derajatnya seperti Husain alaihissalam,
dan barangsiapa yang nikah mut’ah dua kali maka derajat seperti derajat Hasan
alaihissalam dan barangsiapa yang nikah mut’ah tiiga kali maka derajatnya
seperti derajat Ali bin Abi Tholib alaihissalam dan
barangsiapa yang nikah mutah empat kali sama seperti derajatku (nabi Muhammad)” Tafsir Manhaj Ash Shodiqin 2/493
Barang
siapa yang keluar dari dunia (wafat) dan dia tidak nikah mut’ah maka dia datang
pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong Tafsir manhaj ash shadiqin 2/489
“Sesungguhnya
mut’ah itu adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Barangsiapa mengamalkannya
maka ia mengamalkan agama kami dan yang mengingkarinya maka ia mengingkari
agama kami, bahkan ia memeluk agama selain agama kami. DAN ANAK HASIL MUT’AH
LEBIH UTAMA DARIPADA ANAK DARI ISTRI DAIM (tetap). Dan yang mengingkari mut’ah
adalah kafir murtad”
12.Rukun Mut’ah
Al-Kasyani dalam
tafsirnya al-Minhaju al-Shadiqin halaman 357, menyebutkan :“…Ketahuilah
bahwa rukun mut’ah itu ada lima (yaitu); Laki-laki, perempuan (calon yang akan
mut’ah), mahar, penentuan waktu, sighat (ijab dan qabul)”. ***
