MENGENAL LEBIH DEKAT MUT’AH (KAWIN KONTRAK) ALA GOLONGAN SYIAH


Sengaja masalah mut’ah ini dalam sub.judul tersendiri (sekalipun dalam sub.judul sebelumnya sudah disinggung), mengingat salah satu ajaran yang ditawarkan sekte Syi’ah dan paling digemari oleh para pengikutnya adalah mut’ah (kawin kontrak). Perkawinan jenis ini terjadi berdasarkan bilangan waktu (lamanya) yang telah disebutkan, misalnya untuk jangka waktu satu minggu atau satu bulan dan seterusnya. Fathullah al-Kasyani dalam Minhaju al-Shadiqin hal.356, dijelaskan, “bahwa mut’ah bagian dari agamaku … dananak yang dilahirkan melalui mut’ah jaun lebih memiliki keutamaan dibandingkan melalui istri tetap, dan orang yang mengingkari mut’ah adalah kafir dan murtad”.

1.Nikah Mut’ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.

Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut’ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal.451 .
Wanita yang dinikahi secara mut’ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut’ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut’ah bukanlah pernikahan.Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut’ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan 1000 wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
Ja’far Sadiq a.s berkata :tak apa menikahi (mut’ah) gadis perawan, jika memang gadis itu ridho tanpa persetujuan orang tuanya. (Mustadrak Al wasail juz.4 hal.459)
Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan.Duhai malangnya kaum wanita.Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

2.Syarat Utama Nikah Mut’ah
Dalam nikah mut’ah yang terpenting adalah waktu dan mahar.Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut’ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut’ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.
Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.

Ja’far Sadiq berkata : “Dan di perbolehkan bagi laki2 menikahi sebanyak mungkin..tanpa wali dan tanpa saksi” (Al Wasa’il juz 21.hal.64)
Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil.Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.


3.Batas minimal mahar mut’ah

Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut’ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar.Berapa batas minimal mahar nikah mut’ah?

Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut’ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut’ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457.
Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak.


4.      Tidak ada talak dalam mut’ah
Dalam nikah mut’ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut’ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut’ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama.Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut’ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut’ah selain kesepakatan atas mahar.
Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut’ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. Al Kafi .Jilid.5 Hal. 458.
5.      Jangka waktu minimal mut’ah.
Dalam nikah mut’ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut’ah.Jadi boleh saja nikah mut’ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.
Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah? Apakah diperbolehkan mut’ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri?Jawabnya : ya. Al Kafi .Jilid.5 Hal. 460
Orang yang melakukan nikah mut’ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya.Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut’ah atas sekali hubungan suami istri?Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram?
Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.
Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut’ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya :”tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya“. Al Kafi jilid 5 hal 460
6.      Nikah mut’ah berkali-kali tanpa batas.
Diperbolehkan nikah mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama.Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja’far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut’ah bukannya istri, tapi wanita sewaan.Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.
Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja’far, seorang laki-laki nikah mut’ah dengan seorang wanita dan habis masa mut’ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut’ahnya, lalu nikah mut’ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut’ahnya tiga kali dan nikah mut’ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja’far : ya dibolehkan menikah mut’ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut’ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460
7.      Wanita mut’ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.
Wanita yang dinikah mut’ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati.Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.
Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut’ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi .Jilid.5 Hal. 452.
Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada “kerugian” yang menimpa pihak penyewa.

8.Nikah mut’ah dengan pelacur
Diperbolehkan nikah mut’ah walaupun dengan wanita pelacur.Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut’ah adalah wanita sewaan.Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.
Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :
Diperbolehkan menikah mut’ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut’ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat. Minhaju As-shalihin. Jilid 3 hal. 8
Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.

9.      Hubungan warisan
Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan :Nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini.Minhaju as-shalihin.  Jilid 3 Hal.8010.
Wanita yang dinikah mut’ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Laki-laki yang nikah mut’ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut’ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut’ah atau akad lain yang mengikat. Minhaju as-shalihin.Jilid 3 hal 80. Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut’ah.

11.     Keutamaan Mut’ah
Adapun mengenai dalil dan keutamaan mut’ah diantaranya : Al-Qummiy, dalam kitabnya Al-Muqni seperti berikut :
“Tidaklah dia (orang yang melakukan mut’ah) berbicara dengannya (perempuan yang dimut’ah) satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya satu kebaikan. Tidaklah dia menghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah menuliskan untuknya satu kebaikan.Bila dia menghampiri perempuan itu (bersetubuh), maka Allah Ta’ala mengampunkannya dengan perbuatan tersebut.Bila ia mandi, maka Allah mengampunkannya sebanyak air yang mengalir di atas bulunya (sebanyak jumlah bulunya).”
Lalu dia (Al-Qummiy) menambahkan secara dusta kembali riwayat bahwasanya Malaikat Jibril ‘Alaihis Salam menjumpai Rasulullah saw, kemudian berkata :
Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah Ta’ala  berfirman: “Sesungguhnya Aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut’ah
pada umatmu dari kalangan wanita”
Terdapat dalam kitab mereka yang lain yaitu Mustadrak al-Wasail, hal. 452 oleh Ath-Thibrisi. Dijelaskan tentang keutamaan dan pahala yang diperoleh orang yang melakukan mut’ah. (Riwayat no. 17257), dia menyandarkan riwayat tersebut secara dusta kepada Imam Al-Baqir seperti berikut :

“Adakah orang yang melakukan mut’ah mendapat pahala? Dia (Al-Baqir) menjawab: “Jika dia melakukannya (mut’ah) karena Allah ‘Azza wa Jalla  dan menyelisihi si fulan, maka Tidaklah dia (orang yang melakukan mut’ah) berbicara dengannya (perempuan yang dimut’ah) satu kalimah melainkan Allah memberikan kepadanya satu kebaikan. Tidaklah dia menghulurkan tangannya kepadanya melainkan Allah menuliskan untuknya satu kebaikan. Bila dia menghampiri perempuan itu (bersetubuh), maka Allah Ta’ala mengampunkannya dengan perbuatan tersebut. Bila ia mandi, maka Allah mengampunkannya sebanyak air yang mengalir di atas bulunya. Aku (perawi) berkata: “Sebanyak jumlah bulu? Dia menjawab: “Ya! Sebanyak jumlah bulu”

Kemudian pada riwayat no. 17258 yang disandarkan secara dusta kepada Imam Ash Shadiq, ia berkata
“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla mengharamkan setiap minuman yang memabukkan atas Syi’ah kami, dan menggantinya dengan mut’ah.”
Kemudian riwayat no. 17259 yang disandarkan secara dusta kembali kepada Al-Baqir, ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: “Ketika Aku di-Isra-kan ke langit, Jibril menemuiku, lalu berkata:”Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla  berfirman: “Sesungguhnya Aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut’ah pada umatmu dari kalangan wanita”
Disebutkan pula dalam Tafsir Minhajus Shadiqin oleh dedengkot Fathullah Al-Kasyani seperti berikut :
“Barangsiapa melakukan mut’ah sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, barangsiapa melakukan mut’ah dua kali dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan barangsiapa yang melakukan mut’ah tiga kali dimerdekakan total dirinya dari neraka.”

Barang siapa yang telah ber tamattu’/mut’ah lalu langsung mandi junub , maka Allah akan memberikan ganjaran dari setiap titis air mandinya 70 malaikat yang memintakan ampunan untuk nya selama hari kiamat (Al Wasail. juz 1 halaman.16)
“Barangsiapa yang melakukan nikah mut’ah sekali maka dia telah selamat dari murka Allah Yang Maha Perkasa, barangsiapa melakukannya dua kali maka akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbakti dan barangsiapa yang melakukannya tiga kali maka akan berdesakan denganku (Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam) di Surga”

“Barangsiapa yang melakukan nikah mut’ah sekali maka derajatnya seperti Husain alaihissalam, dan barangsiapa yang nikah mut’ah dua kali maka derajat seperti derajat Hasan alaihissalam dan barangsiapa yang nikah mut’ah tiiga kali maka derajatnya seperti derajat Ali bin Abi Tholib alaihissalam dan barangsiapa yang nikah mutah empat kali sama seperti derajatku (nabi Muhammad)” Tafsir Manhaj Ash Shodiqin 2/493

Barang siapa yang keluar dari dunia (wafat) dan dia tidak nikah mut’ah maka dia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong Tafsir manhaj ash shadiqin 2/489

“Sesungguhnya mut’ah itu adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Barangsiapa mengamalkannya maka ia mengamalkan agama kami dan yang mengingkarinya maka ia mengingkari agama kami, bahkan ia memeluk agama selain agama kami. DAN ANAK HASIL MUT’AH LEBIH UTAMA DARIPADA ANAK DARI ISTRI DAIM (tetap). Dan yang mengingkari mut’ah adalah kafir murtad”

12.Rukun Mut’ah
Al-Kasyani dalam tafsirnya al-Minhaju al-Shadiqin halaman 357, menyebutkan :“…Ketahuilah bahwa rukun mut’ah itu ada lima (yaitu); Laki-laki, perempuan (calon yang akan mut’ah), mahar, penentuan waktu, sighat (ijab dan qabul)”. ***

Archive