Rukun Puasa
📚 *Mutiara Hadits 1225* 📚
*RAMADHAN* *BERSAMA NABI* ﷺ
Edisi : 6️⃣
Penulis: Ustd Muhammad Abduh Tuasikal.
*RUKUN PUASA*
Rukun atau fardhu puasa ada dua yaitu imsak (menahan diri) dari melakukan berbagai pembatal puasa dan berniat.
(Mukhtashar Matan Abi Syuja’, hlm.91).
Tentang kewajiban imsak disebutkan dalam firman Allah Ta'ala,
...وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ ...
"...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 187)
Yang dimaksud dari ayat adalah terangnya siang dan gelapnya malam, bukan yang dimaksud benang secara hakiki.
Adapun perintah berniat adalah berdasarkan hadits ‘Umar bin Khatthab; Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda, " Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari, no.1 dan Muslim, no.1907).
Niat puasa harus ada untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya, juga untuk membedakan (puasa fardhu/wajib) dengan puasa sunnah.
(Lihat Al-Iqna’, 1:405).
Namun letak niat adalah di hati, bukan di lisan. Imam Nawawi berkata,
" Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Dalam masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”
(Raudhatuth Thalibin, 1:502)
Untuk puasa wajib pada bulan Ramadhan harus ada niat pada malam hari (setelah matahari tenggelam). Jika niatnya dilakukan sebelum tenggelamnya matahari, maka tidaklah sah. Begitu pula jika baru berniat setelah masuk waktu fajar (subuh), juga tidaklah sah. (Raudhatuth Thalibin, 1:503).
Kewajiban berniat pada malam hari adalah berdasarkan hadits dari Ibnu Umar ra dari Hafshah istri Nabi, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar (subuh) maka puasanya tidak sah.”
(HR. Abu Daud, no. 2454; At-Tirmidzi, no. 730; dan An-Nasa’i, no. 2333. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Asy-Syaukani mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan (tidak mengabaikan) keberadaan riwayat di atas, karena riwayat marfu’ adalah
ziyadah (tambahan) yang bisa diterima, sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits.
Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat.” (Ad-Dararil Mudhiyyah, hlm. 266) Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Ghalil, no. 914 (4:26).
Aisyah meriwayatkan, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, Apakah kamu mempunyai makanan? Kami menjawab, Tidak ada. Beliau berkata, Kalau begitu, saya akan berpuasa. Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin, dan keju). Maka beliau pun berkata, Bawalah kemari! Sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”
(HR. Muslim, no. 1154).
Tentang hadits riwayat Aisyah tersebut, Imam Nawawi mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat pada siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”
(Syarh Shahih Muslim, 8:33).
Imam Nawawi berkata, Menurut Mazhab Syafi'i, niat mesti ada pada setiap hari puasa, baik ketika melakukan puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa kafarah, puasa nazar, maupun puasa sunnah. Karena puasa antara hari yang satu dan hari lainnya tidak berkaitan satu dan lainnya. Jika satu hari puasa batal, maka tidak merusak lainnya. Ini berbeda dengan ibadah haji dan rakaat-rakaat shalat.”
(Al-Majmu’, 6:207-208).
Comments